thumb

PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI KOTA POΝΤΙΑΝΑΚ

Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan Lalu Lintas di Kota Pontianak pada saat Pelaksanaan Cap Go Meh 2676/2025 akan dilakukan penerapan rekayasa lalu lintas jalan Gajah Mada dan sekitarnya, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Seluruh kendaraan Roda 6 (enam) dan Roda 6 (enam) ke atas, angkutan peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan angkutan berat lainnya untuk tidak beroperasi di Sekitar Ruas Jalan Tanjung Pura pada hari Rabu, 12 Februari 2025 Pukul 15.00 s/d Kamis 13 Februari Pukul 01.00 WIB. 2. Seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis pick up, mobil box dan truk roda 4 (empat) hari Rabu, 12 Februari 2025 Pukul 15.00 s/d Kamis 13 Februari Pukul 01.00 WIB untuk tidak melintas di sekitar Kawasan Pelaksanaan Cap Go Meh 2676/2025 dan sekitarnya. 3. Menyesuaikan waktu operasi kendaraan angkutan sesuai dengan waktu tersebut, serta menyimpan kendaraan yang tidak dipergunakan pada pool yang dimiliki dan tidak parkir di Badan Jalan. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.