thumb

Penerbitan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) di Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pontianak

Pontianak, 2 November 2020 Dinas Perhubungan Kota Pontianak mulai menerbitkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e). BLU-e merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah masyarakat dan pengusaha dalam layanan uji kendaraan bermotor.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran bernomor AJ.502/33/7/D8JD/2020 tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, sebagai tindak lanjut ditemukannya bukti lulus uji laik jalan kendaraan bermotor palsu di beberapa daerah.

Surat edaran tertandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi tertanggal 17 November 2020 dengan klasifikasi penting dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/wali kota seluruh Indonesia ini menyatakan: Terkait dengan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor sebagai hasil/output dari penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, maka diputuskan ketentuan sebagai berikut :

 

a. Terhitung 1 Januari 2021 penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor hanya dapat dioperasionalkan bagi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang terakreditasi, dan telah mengimplementasikan penerbitan Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) berupa kartu uji dan tanda uji;

b. Bagi daerah yang masih memiliki bukti lulus uji berupa buku uji (buku kir), tanda uji (pelat/peneng), dan tanda samping agar segera dimusnahkan atau tidak dipergunakan kembali dengan pengawasan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Kemudian dilaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah setempat.