Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 97 Tahun 2020, tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang Perhubungan.
Fungsi Dinas Perhubungan Kota Pontianak:
a. Perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas perhubungan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan;
- Perwali Kota Pontianak Nomor 97 Tahun 2020 Tentang SOTK Dinas Perhubungan Kota Pontianak : SOTK DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK
- Perwali Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2018 Tentang SOTK UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Pontianak : SOTK UPT PKB DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Tentang Kode Etik ASN di Dinas Perhubungan Kota Pontianak : SK KODE ETIK ASN DISHUB KOTA PONTIANAK